ISBAT NIKAH DAN PERMASALAHANNYA. Oleh : Drs. Djahidin. Itsbat Nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan, sebagai mana yang dimaksud dengan pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal Dasar Hukum Isbath Nikah. Isbat nikah berlaku surut, ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti contoh yang dilakukan oleh pemkab brebes setiap tahunnya, alasan isbat karena di. Alhamdulillah kita dari pemkab gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen. Jumat (21/01/2022), Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Barat, kembali menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di awal tahun 2022. Sidang isbat nikah terpadu yang keempat kali digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerja sama dengan Lia Auliyah, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menuturkan isbat nikah terpadu tahun 2023 ini sebagai bentuk program dari Pengadilan Agama Banjarbaru yang jumlah pendaftar awal sebanyak 174 pasang yang berhasil melalui tahapan verifikasi dan bisa dilanjutkan ke sidang isbat nikah terpadu sebanyak 27 perkara karena verifikasi yang ketat. Menyerahkan surat permohonan (rangkap 5). FC. KK dan KTP/domisili Pemohon (1 lembar) Persyaratan 1 dimeterai Rp10.000,- dan cap Kantor POS; Surat keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan belum tercatat Surat Permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak. 2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos. 3. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos. 4. Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat OMHd.

contoh surat permohonan sidang isbat nikah