Menteri Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melibatkan organisasi profesi. B Produk Jasa Profesi dan Profesionalisme. 1. Identifi kasi Produk Jasa Kunci dari keberhasilan usaha jasa adalah terus melakukan inovasi dan belajar untuk menyempurnakan kompetensi dalam menjalankan usaha yang sedang ditekuni dan menjadi pilihan untuk benar-benar bertindak secara profesionalisme dengan memperhatikan rambu-rambu yang harus Usahajasa profesi dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau layanan yang mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau pendidikan khusus dalam melakukan pekerjaan tertentu. Contoh dari usaha jasa profesi meliputi dokter, pengacara, akuntan, dan konsultan. Dalam melakukan usaha jasa profesi, keahlian dan kualitas layanan sangat penting untuk mutuprofesi dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Dengan kode etik, guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal dan profesional, tinggal dan hidup. Manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari selalu Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), 5. Etikaprofesi audit sangat penting bagi semua auditor. Kode etik ini dapat memberikan dasar aturan dan harapan yang harus diikutiorganisasi, secara umum, selama audit. Kode etik menetapkan kriteria minimum untuk perilaku auditor dan apa yang diharapkan oleh organisasi yang mempekerjakan mereka dalam hal perilaku. yangberlaku sesuai dengan hukum negara dan peraturan lokal. 4. Karakter profesional Karakter seseorang merupakan aspek profesionalisme yang terakhir. Dengan melalui berbagai situasi seseorang akan teruji apakah orang tersebut benar-benar profesional. 2.3 Persepektif dalam Mengukur Profesionalisme Menurut Gilley dan Enggland ada 4 pendekatan TCjH9l.

produk jasa profesi dan profesionalisme dimulai dengan melakukan